You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
35 Petugas Gabungan Tertibkan Reklame dan Spanduk di Sawah Besar
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

35 Petugas Gabungan Tertibkan Reklame di Sawah Besar

35 petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan reklame dan spanduk yang menyalahi aturan di Kecamatan sawah Besar, Jakarta Pusat. Ini dilakukan agar para pemilik reklame lebih tertib mengikuti aturan yang berlaku, seperti pengurusan izin dan pembayaran pajak.

Jumlah keseluruhan yang ditertibkan sebanyak empat papan reklame dan satu spanduk yang tidak berizin dan habis masa tayang

Kepala Satgas  Satpol PP Sawah Besar, Sugiharso mengatakan, reklame yang ditertibkan yakni masing-masing satu di Jalan Budi Utomo dan Jalan Dr Sutomo, serta dua reklame di Jalan Pasar Baru. Selain itu petugas juga menertibkan satu spanduk di Jalan Pasar Baru.

"Jumlah keseluruhan yang ditertibkan sebanyak empat papan reklame dan satu spanduk yang tidak berizin serta habis masa tayang," ujarnya, Rabu (28/11).

Pemprov DKI Targetkan Penertiban 60 Reklame Tahun Ini

Sementara itu, Camat Sawah Besar, Martua Sitorus menambahkan, seluruh hasil penertiban papan reklame dan spanduk sudah dibawa ke kantor Kecamatan Sawah Besar.

"Kami akan panggil pemiliknya dan mereka kalau memang harus memenuhi kewajibannya baru bisa kita kembalikan. Batas pemanggilannya itu sampai 30 hari," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1712 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1678 personFolmer
  3. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1564 personAnita Karyati
  4. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1562 personTiyo Surya Sakti
  5. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1395 personAnita Karyati